Arnold Tambunan dan AD tersangka pembunuh yang bekerjasama dengan Rasyid - TribunBatam.com/Endra Kaputra
BERITA KRIMINAL - Rasyid dan AD ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membunuh dan membuang jasad Arnold Tambunan selama 6 bulan di septic tank sejak 8 Agustus 2018 lalu.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepolisian Polda Kepri dalam ekspos gelar perkara Selasa (19/2/2019).
Dikutip TribunWow.com dari TribunBatam, Kabid Humas Polda Kepri, Erlangga menuturkan bahwa Rasyid tega membunuh Arnold yang merupakan mantan anggota TNI tersebut lantaran tidak terima ditagih utang.
"Tersangka pertama bernama Rasyid ini punya utang sama korban. Saat ditagih tidak terima dan terjadi cekcok," kata Erlangga Selasa (19/2/2019).
Adu mulut dan ungkapan tidak terima itu, berujung pada rencana Rasyid untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah terlibat adu mulut, Rasyid yang saat itu masih seorang diri meminta bantuan karyawannya AD untuk membantu melancarkan aksi buruknya.
Bahkan Rasyid menjanjikan AD uang sebesar Rp 20 juta agar karyawannya itu bersedia membantunya menghabisi nyawa korban.
"Tersangka pertama ini minta kepada AD agar membantu untuk menghabisi korban. Nanti janjinya akan dikasih upah sebesar Rp 20 juta," sebut Erlangga.
AD yang kemudian menuruti permintaan dari Rasyid, langsung bernisiatif membawa besi panjang untuk memukul korban.
Hal tersebut turut dilakukan oleh Rasyid dengan membawa besi yang berukuran jauh lebih panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar